Selasa, 08 April 2014

Bawaslu: APK H-1 Termasuk Pidana Pemilu

Bawaslu: APK H-1 Termasuk Pidana Pemilu Pangkalpinang (Antara) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Zul Terry Apsupi menyatakan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada H-1 Pemilu Legislatif 2014 termasuk pidana pemilu. "Pada H-1 ini kami menurunkan tim untuk membersihkan APK yang masih terpasang di kabupaten/kota dan apabila ditemukan akan dikenai sanksi," ujarnya di Pangkalpinang, Selasa. Ia mengatakan, APK yang masih terpajang pada H-1 termasuk pidana pemilu karena parpol dan caleg tersebut berkampanye di masa tenang. ...








from Berita Nasional - Yahoo Indonesia News http://ift.tt/PMJoLp

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar